1. Koperasi
2. BUMN
a. Perjan
b. Perum
c. Persero
3. BUMS
a. Persusahaan Perorangan
b. Perusahaan Persekutuan
- Firma
- CV ( Perseroan Komaditer )
- PT ( Perseroan Terbatas )
c. Yayasan
( yang akan dibahas Perusahaan Persekutuan dan Perusahaan Perorangan )
Perusahaan Perorangan
o Seperti halnya PT dan CV untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau
Perusahaan Perorangan
oDidirikan dan dimilki oleh 1 (satu) orang. Pendiri adalah warga negara Indonesia
oPendirian perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian atau dengan Akta Pendirian
yang dibuat dihadapan Notaris
yang dibuat dihadapan Notaris
oSegala resiko dari perusahaan ini termasuk kerugian dengan pihak ketiga yang harus ditanggung
sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan hrata pribdinya
sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan hrata pribdinya
oBegitu juga dengan keuntungan dari usaha ini semua menjadi milik pribadi
oHarta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan harta pribadi pemiliknya
oBiasanya usahanya ini berbentuk Toko, PD atau UD
oPerusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh 1 (satu) orang
oPemilik perusahaan mudah untuk menambah atau mengurangi modal
oBanyak digunakan untuk kegiatan usaha Perdagangan atau jasa bengkel/perbaikan/services
FIRMA
lebih sebagai pendiri perusahaan
o Umumnya didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa termasuk konsultan hukum,
bisnis, keuangan, pajak dan jenis kegiatan usaha jasa lainnya.
o Resiko usaha ini ditanggung bersama oleh Para pendiri /Sekutu Firma
o Masing-masing anggota/sekutu dapat bertindak untuk dan atas firma
o Para pendiri perusahaan umumnya adalah teman seprofesi/sejawat atau teman dekat dengan latar
belakang pendididikan yang sama
o Nama perusahaan umumnya menggunakan nama bersama atau atau salah satu anggota/sekutu
o Para pendiri telah saling mengenal dan percaya satu sama lain
o Seperti halnya PT dan CV, untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang.
Pendirian Firma umumnya dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris.
o Firma adalah badan usaha dan bukan badan hukum seperti halnya PT
o Akta pendirian dan perubahanya tidak memperoleh pengesahan dari Menteri seperti PT
o 100% dimiliki oleh warga negara Indonesia
o Seperti CV, sebuah Firma memiliki keterbatasan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha kerena
adanya bidang usaha yang mengharuskan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas